Air Tanah dan Peran Masyarakat
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, terdapat satu pasal yang penting dipahami bersama, baik oleh masyarakat, pengusaha, maupun aparat pemerintahan. Pasal itu adalah Pasal 5: Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Karena sumber daya air yang tersedia saat ini, baik air permukaan maupun air tanah, semakin terbatas, acuan kepada pasal tersebut menjadi penting dan perlu dibuat skala prioritas. Artinya, kepentingan terhadap air minum dan rumah tangga lebih diprioritaskan daripada kepentingan komersial, baik industri maupun jasa. Air minum yang dimaksud adalah yang dikelola PDAM dan rumah tangga perseorangan, bukan apartemen atau hotel.
Itu berarti pula bahwa apabila masih terdapat sumber air lain, pihak yang lebih mampu harus mengambil air dari sumber tersebut. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26: Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah, dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan, air permukaan adalah pilihan pertama sebagai sumber air, khususnya bagi industri, dan lebih khusus lagi pada daerah-daerah yang telah mengalami krisis air tanah. Jika, misalnya, suatu perusahaan dalam membangun industri/jasa secara otomatis mencantumkan air tanah sebagai sumber airnya, itu adalah cara berpikir yang perlu diluruskan.
Sampai saat ini air tanah masih menjadi andalan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan dengan air permukaan. Sebab, air permukaan memiliki beberapa kelebihan, di antaranya relatif lebih murah, mudah ditemukan di mana-mana, cara pemanfaatannya sederhana, dan kualitasnya relatif lebih baik sehingga tidak perlu dilakukan treatment terlebih dahulu.
Kasus Cekungan Bandung
Cekungan Bandung saat ini adalah cekungan air tanah yang tingkat kerusakannya paling parah di republik ini. Konflik pemanfaatan air tanah di wilayah ini dimulai sejak pemerintah menerapkan kebijakan open investment pada dekade 1970-an, di mana industri, terutama tekstil, menyerbu Cekungan Bandung. Untuk memenuhi kebutuhan pasokan air, dibukalah keran pemanfaatan air tanah dengan catatan: selama air permukaan belum mencukupi.
Ternyata pengeboran air tanah memberikan hasil yang sangat memuaskan. Banyak sumur bor yang airnya memancar ke atas. Kondisi ini menyebabkan banyak pihak terlena dan tidak mengantisipasi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan ini jauh ke depan.
Bagaimana kondisinya saat ini? Lupakan saja air artesis yang memancar. Saat ini banyak sumur bor yang kedalamannya lebih dari 100 meter itu sudah kering sama sekali. Pengukuran di beberapa tempat menunjukkan, penurunan muka air tanah rata-rata sejak tahun 1970 sampai tahun 2005 antara 66-69 meter.
Akibat ikutan dari penurunan muka air tanah tersebut adalah amblesan tanah (land subsidence) yang diakibatkan pemampatan pori-pori batuan yang kosong karena hilangnya massa air tanah. Disinyalir, semakin luasnya dataran banjir di Cekungan Bandung antara lain diakibatkan amblesan tanah ini.
Peran masyarakat
Apa yang dapat dilakukan masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan, dalam membantu mengatasi masalah air? Cara-cara yang mudah, murah, dan dapat diterapkan secara umum, di antaranya pertama, hemat air. Pada musim kemarau seperti sekarang sangatlah mudah mengajak masyarakat untuk berhemat air. Namun, biasanya pada musim hujan orang mudah lupa.
Air bekas cucian dapat dipergunakan untuk mencuci motor atau mobil. Air bekas wudu dapat digunakan untuk menyiram tanaman. Menggunakan shower untuk mandi, dan tidak membiarkan keran air terbuka, serta masih banyak lagi.
Untuk perusahaan, lebih banyak lagi yang dapat dilakukan, misalnya sebuah perusahaan di Bekasi dapat menghemat ribuan meter kubik air per bulan hanya dari mendaur ulang air bekas wudu karyawannya.
Kedua, resapan air. Selain membuat sumur resapan, cara sederhana untuk meresapkan air, yang dapat dilakukan bahkan di permukiman padat sekalipun adalah dengan membuat lubang sedalam minimal 1 meter, kemudian dipenuhi batu atau kerikil dan mengalirkan air hujan langsung ke dalamnya. Prinsipnya adalah meresapkan air hujan ke dalam tanah secara langsung sehingga tidak melimpas ke gorong-gorong yang akhirnya menggenangi jalan dan membuat banjir cileuncang.
Pada gilirannya, air hujan yang meresap ini akan mengisi sumur-sumur dangkal penduduk. Resapan air tanah dalam memang membutuhkan teknologi khusus. Pada saat ini tengah dikaji secara intensif upaya-upaya pengisian kembali akuifer dalam secara artifisial oleh beberapa institusi.
Ketiga, tidak membuang sampah atau limbah ke perairan umum. Menjaga kualitas air permukaan sangat penting bagi pasokan air baku yang mencukupi. Kualitas dan kuantitas air permukaan yang mencukupi akan menjamin pasokan air baku untuk PDAM sehingga tersedia air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, bahkan pada saat kemarau sekalipun.
Keempat, menanam pohon keras. Rasanya tidak perlu lagi diulas di sini betapa pentingnya fungsi tanaman keras bagi peresapan air, menjaga kelembaban udara, pemasok oksigen, ataupun pemberi keteduhan. Dengan menanam pohon keras di lahan terbatas sekalipun berarti Anda turut menabung air untuk hari ini dan hari esok.
UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air merupakan salah satu undang-undang yang pertama memuat mengenai peran masyarakat, bahkan diatur dalam bab tersendiri. Apabila merasa dirugikan oleh suatu pihak mengenai sumber daya air ini, masyarakat dapat melapor kepada pihak berwenang.
Ketentuan mengenai sanksi di dalam undang-undang ini juga sangat keras, yaitu sanksi pidana. Apabila, misalnya, suatu perusahaan membuat sumur bor dan kemudian sumur-sumur rumah tangga di sekitarnya menjadi kering, hal tersebut adalah perbuatan pidana karena terjadi kerusakan sumber daya air. Demikian pula apabila suatu perusahaan membuang limbah ke perairan umum.
Sekali lagi, upaya bersama seluruh masyarakat dalam mengatasi ketersediaan air ini sangat penting. Kesadaran semua pihak akan kondisi sumber daya air serta upaya-upaya yang terfokus, baik secara bersama-sama maupun perseorangan, diharapkan dapat menjamin tersedianya sumber air yang cukup untuk masyarakat ataupun untuk berbagai keperluan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar